Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 34 Tahun 2018

Manajemen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Pegawai Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk: a. mewujudkan tertib administrasi kepegawaian Pegawai Non PNS; b. melaksanakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian; c. meningkatkan disiplin pegawai, kepatuhan, dan etos kerja yang tinggi; d. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan Pegawai Non PNS; dan e. memberikan perlindungan bagi Pegawai Non PNS. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. hak dan kewajiban Pegawai Non PNS; b. penilaian kinerja dan disiplin Pegawai Non PNS; c. tata cara perpanjangan kontrak Pegawai Non PNS; d. nomor identitas pegawai Non PNS; e. tata cara pemberhentian Pegawai Non PNS; dan f. uraian tugas Pegawai Non PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 34 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 34/E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan