Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Pegawai Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk: a. mewujudkan tertib administrasi kepegawaian Pegawai Non PNS; b. melaksanakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian; c. meningkatkan disiplin pegawai, kepatuhan, dan etos kerja yang tinggi; d. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan Pegawai Non PNS; dan e. memberikan perlindungan bagi Pegawai Non PNS. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. hak dan kewajiban Pegawai Non PNS; b. penilaian kinerja dan disiplin Pegawai Non PNS; c. tata cara perpanjangan kontrak Pegawai Non PNS; d. nomor identitas pegawai Non PNS; e. tata cara pemberhentian Pegawai Non PNS; dan f. uraian tugas Pegawai Non PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat