Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 30 Tahun 2018

Tambahan Penghasilan Kepada PNS pada Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Badan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas terhadap pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan meningkatkan kinerja PNS pada UPT Perkantoran Terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, disiplin, semangat kerja, dan kualitas pelayanan di bidang pemeliharaan masjid, pemeliharaan taman, pemeliharaan gedung, pengamanan dalam gedung dan parkir, pelayanan, jaringan listrik dan internet, administrasi umum, kebersihan dalam gedung, dan kebersihan luar gedung. Tambahan penghasilan dibebankan pada anggaran BKD yang tercantum dalam APBD kelompok belanja tidak langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 30 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Kepada PNS pada Unit Pelaksana Teknis Perkantoran Terpadu Badan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
23 April 2015
Tanggal Pengundangan
23 April 2015
Tanggal Berlaku
23 April 2015
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 30/A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan