ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016.
- Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, UU No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 8 Tahun 2006, UU No. 71 Tahun 2010, UU No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016. Memuat tentang laporan realisasi anggaran, neraca, LAK, CaLK.
|