Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 28 Tahun 2018

Pedoman biaya perjalanan dinas bagi ketua , wakil ketua , dan anggota tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan keluarga TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Biaya Perjalanan Dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota TP PKK Tahun Anggaran 2018; a. Uang Harian Dalam Wilayah Kota Batu: b. Uang Harian Luar Wilayah (Dalam Wilayah Malang Raya); c. Uang Harian Luar Daerah (Dalam Wilayah Provinsi Jawa Timur); d. Uang Harian Luar Daerah (Luar Wilayah Provinsi Jawa Timur):

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman biaya perjalanan dinas bagi ketua , wakil ketua , dan anggota tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan keluarga TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
10 April 2018
Tanggal Berlaku
10 April 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 28/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan