Izin Penyimpanan sementara Limbah B3 bertujuan: a. melindungi wilayah Kota Batu dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; dan d. mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi: a. Perizinan Penyimpanan sementara Limbah B3; dan b. Pengawasan Penyimpanan sementara Limbah B3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat