Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 23 Tahun 2018

Izin Pengumpulan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Izin Pengumpulan Limbah B3 dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab; b. manfaat; c. kehati-hatian; dan d. pencemar membayar. Izin Pengumpulan Limbah B3 bertujuan: a. melindungi wilayah Kota Batu dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidRuang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi: a. perizinan pengumpulan Limbah B3; dan b. pengawasan pengumpulan Limbah B3. up sebagai bagian dari hak asasi manusia; dan d. mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Izin Pengumpulan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 23/E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan