Ruang Lingkup dalam Peraturan Walikota ini adalah pelimpahan sebagian wewenang pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran administrasi pemerintahan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khususnya Eselon III, Eselon IV, Fungsional Tertentu dengan kepangkatan paling tinggi IV/b, dan Fungsional Umum/Pelaksana dengan kepangkatan paling tinggi IV/b. Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat