Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2018

Biaya perjalanan dinas bagi ketua, wakil ketua dan anggota DWP TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Biaya Perjalanan Dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dharma Wanita Persatuan Kota Batu Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: a. Uang Harian di dalam Kota Batu: b. Uang Harian di dalam Wilayah Malang Raya, (Kabupaten/Kota Malang): c. Uang Harian di dalam Wilayah Provinsi Jawa Timur: d. Uang Harian di Luar Wilayah Provinsi Jawa Timur: dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Biaya perjalanan dinas bagi ketua, wakil ketua dan anggota DWP TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
13 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2018
Tanggal Berlaku
13 Maret 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 17/A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan