Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 14 Tahun 2018

Tambahan Penghasilan kepada PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan Penghasilan diberikan kepada PNS berdasarkan besaran nilai jabatan masing-masing PNS dan besaran harga yang telah ditetapkan. Nilai jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada: a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); b. Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru; c. PNS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; d. PNS yang melaksanakan tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan; e. PNS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara; f. PNS yang dalam bebas tugas untuk menjalani persiapan pensiun (MPP); g. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan/dititipkan pada Instansi lain di luar lingkungan Pemerintah Daerah; h. PNS dengan status titipan di lingkungan Pemerintah Daerah; i. PNS pindahan dari instansi lain pada tahun anggaran berkenaan; j. PNS yang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Daerah/Luar Negeri yang dibiayai APBD; k. PNS yang melaksanakan Cuti; dan/atau l. PNS yang mengambil Ijin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 14/E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1179 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Batu No. 2 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan