Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 13 Tahun 2018

Belanja penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Walikota dan Wakil Walikota adalah Pejabat Negara. Untuk pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota disediakan: a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Walikota dan Wakil Walikota; b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang inventaris rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota; c. biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota; d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota; e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat, dan uang duka bagi Walikota dan Wakil Walikota beserta anggota keluarga; f. biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota; g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Walikota dan Wakil Walikota berikut atributnya; dan h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Belanja penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
09 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2018
Tanggal Berlaku
09 Februari 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 13/A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan