Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penanaman Modal. Peraturan Walikota ini bertujuan: a. terlaksananya pemantauan untuk memperoleh data, informasi masalah, dan hambatan yang dihadapi oleh penanam modal; b. terlaksananya pembinaan dalam rangka pencegahan dan fasilitasi penyelesaian masalah serta hambatan dalam penanaman modal; dan c. terlaksananya pengawasan guna mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat