Tujuan pengaturan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu meliputi: a. memberikan keseragaman dan keselarasan dalam penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batu; b. meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut; c. mewujudkan kepastian hukum dan identitas, hierarki, serta rasa tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi; dan d. meningkatkan etos kerja dan semangat mengabdi sebagai ASN kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat