Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan atas perwali Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non PNS Di lingkungan Pemerintah Kota Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 5 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); 2. Ketentuan Pasal 4 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas perwali Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non PNS Di lingkungan Pemerintah Kota Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 4/A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan