Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 5 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); 2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat