Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018

Penetapan Alokasi uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Batu TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan Tujuan dari Penetapan Alokasi Uang Persediaan Perangkat Daerah adalah; (1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. (2) guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penetapan Pengisian Uang Persediaan; 4. Pertanggungjawaban Uang Persediaan; 5. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penetapan Alokasi uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Batu TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
09 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018
Tanggal Berlaku
09 Januari 2018
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 3/A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan