Maksud dan Tujuan dari Penetapan Alokasi Uang Persediaan Perangkat Daerah adalah; (1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. (2) guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penetapan Pengisian Uang Persediaan; 4. Pertanggungjawaban Uang Persediaan; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat