PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG : 1. Apel Pagi wajib diikuti oleh seluruh Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut: a. hari Senin dan hari-hari tertentu yang bersifat khusus dilaksanakan di tempat yang ditentukan dimulai pukul 07.30 WIB; b. hari Selasa sampai dengan hari Kamis dilaksanakan di tempat yang ditentukan dan dipimpin langsung oleh Kepala SKPD masing-masing dimulai pukul 07.30 WIB c. khusus hari Jumat diawali dengan kegiatan senam pagi (olah raga) atau Jumat bersih dimulai pukul 07.00 WIB; 2. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat