Peraturan daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD terkait acara resmi, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Diatur juga tentang Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian. Diatur juga tentang Belanja Penunjang Kegiatan DPRD dan Pengelolaan Keuangan DPRD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat