Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017

Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD terkait acara resmi, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Diatur juga tentang Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian. Diatur juga tentang Belanja Penunjang Kegiatan DPRD dan Pengelolaan Keuangan DPRD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan