Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah Rp. 910.852.078.015,87 b. Belanja Daerah Rp. 957.598.284.549,55 (-) c. Surplus/(defisit) Rp.(46.746.206.533,68) d. Pembiayaan Netto Rp. 270.343.448.076,96 e. Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 223.597.241.543,28

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
13 September 2018
Tanggal Pengundangan
13 September 2018
Tanggal Berlaku
13 September 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan