Peraturan daerah ini mengatur tentang Asas Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers dalam Penanggulangan Bencana. Penanggulangan bencana yang meliputi Prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bancana. Selain itu juga diatur tentang Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban, serta Penyelesaian Sengketa dan Gugatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat