Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2018

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Pejabat/ Pegawai wajib menalak gratiflkasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima.Pejabat/ Pegawai yang tidak dapat menolak karena memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan gratiflkasi tersebut kepada KPK melalui UPG.Dalam hal Pejabat/ Pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa makanan yang mudah busuk atau rusak, Gratifikasi wajib menyampaikannya kepada UPG.Untuk menjalankan fungsi koordinasi pelaporan Gratifikasi, Ketua UPG atas nama Wali Kota meminta satu orang pegawai pada masing-masing Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi Gratiflkasi dan/ atau melaporkan kegiatan yang berindikasi Gratifikasi di Perangkat Daerah masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.2
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan