PENGGUNAAN-DANA-NON-KAPITASI-PROGRAM-JAMINAN-KESEHATAN-NASIONAL-PADA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PUSKESMAS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada BAB V Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Sumber Dana; 3. Penggunaan; 4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
- -
- 6
|