BIAYA-PENDIDIKAN-BAGI-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-YANG-MENGIKUTI-PENDIDIKAN,-KURSUS/-PENATARAN/-PELATIHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pendidikan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Mengikuti Pendidikan, Kursus/ Penataran/ Pelatihan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
meningkatkan kinerja dan tuntutan nasional serta
tantangan global untuk mewujudkan Pemerintahan
yang baik, diperlukan peningkatan profesionalisme
dan kompetensi sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Biaya
Pendidikan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Yang Mengikuti Pendidikan,
Kursus / Penataran/ Pelatihan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
- KETENTUAN UMUM
JENIS BIAYA PENDIDIKAN
Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- 9 Halaman
|