STANDAR-HARGA-PAKAIAN-DINAS-DAN-ATRIBUT-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH,-BESARAN-KOMPENSASI-TIM-AHLI-ALAT-KELENGKAPAN-DAN-TENAGA-AHLI-FRAKSI-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat
(3) dan Pasal 23 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Harga Pakaian
Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Kompensasi Tim
Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017
- STANDAR HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Ketentuan standar satuan harga pakaian dinas dan
atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- 5 Halaman
|