BESARAN-PENGHASILAN-TETAP,-TUNJANGAN-PERBEKEL-DAN-PERANGKAT-DESA-SERTA-TUNJANGAN-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1),
Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota t;entang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Perbekel Dan
Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
·
- Pasal 3 Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
Pasal 5 Peraturan Walikota Denpasar ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- 4 Halaman
|