BATAS-PENGAJUAN-UANG-PERSEDIAAN-UNTUK-SATUAN-KERJA-PERANGKAT-DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 201
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan
Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015
- UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- 4 Halaman
|