KENDARAAN-BBM-PENGELOLAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25b, BD.2016/NO.218b
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan dan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan/ Atau Kendaraan Lainnya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, maka perlu diatur pedoman pemberian bahan bakar minyak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan dan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan/atau Kendaraan Lainnya.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Instruksi Presiden No 13 Tahun 2011; Perda Kota Kupang No 05 Tahun 2010.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan BBM; III. Kondisi Fisik; IV. Penganggaran; V. Pelaksanaan Pembelian BBM; VI. Pengendalian; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 6 halaman
|