KESEHATAN-JAMINAN-PROGRAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2016/NO.201
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK: |
- Bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, oleh karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh jaminan dan perlindungan kesehatan; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap jaminan dan perlindungan kesehatan, Pemerintah Kota Kupang perlu memberikan kesempatan yang luas bagi warga masyarakat untuk memperoleh kualitas dan kepuasan pelayanan kesehatan berkaitan dengan jaminan pembiayaan dan pemeliharaan kesehatan demi perwujudan upaya pencapaian jaminan kesehatan semesta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah kota Kupang.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Jaminan Kesehatan Daerah; IV. Pelayanan Kesehatan; V. Pembiayaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
- 6 halaman
|