bencana-rumah-bantuan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/NO.198
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Korban Bencana
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69, Pasal 103 dan Pasal 104, Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Korban Bencana.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2015.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Sumber Pendanaan; III. Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat; IV. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
- 7 halaman; 1 halaman lampiran
|