ANGKUTAN-ADMINISTRATIF-DENDA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/NO.195
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif Peyelenggaraan Angkutan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (7), Pasal 55 ayat (2). Pasal 65 ayat (3). dan 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2015.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengenaan Sanksi Administratif; III. Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administratif; IV. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- 7 halaman; 6 halaman lampiran
|