Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25a Tahun 2016

Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah; III. Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Pembayaran Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah; IV. Ketentuan Lain-Lain; V. Ketentuan Peralihan; VI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25a Tahun 2016 tentang Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
25a
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.218a
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan