Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Persyaratan Teknis Menara Mikro Seluler; III. Mekanisme Perizinan Pembangunan Menara Mikro Seluler; IV. Persyaratan Pembangunan Menara Mikro Seluler; V. Ketentuan Partisipasi Terhadap Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kota Kupang; VI. Kerjasama dan Pengguna Infastruktur; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat