Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 15a Tahun 2016

Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Mikro Saluler

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Persyaratan Teknis Menara Mikro Seluler; III. Mekanisme Perizinan Pembangunan Menara Mikro Seluler; IV. Persyaratan Pembangunan Menara Mikro Seluler; V. Ketentuan Partisipasi Terhadap Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kota Kupang; VI. Kerjasama dan Pengguna Infastruktur; VII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 15a Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Mikro Saluler
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
15a
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.208a
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan