ABSTRAK: |
- Untuk mengakomodir usulan dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar jenis belanja, antar objek belanja, antar rincian objek belanja dalam objek belanja dan uraian rincian objek belanja pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
- Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP NO. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuat uraian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
|