STANDAR BIAYA HONORARIUM UNIT SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka upaya menciptakan aparatur yang bebas dari praktek pungutan liar, Pemerintah Kota Bengkulu telah menetapkan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 232 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu.
Sebagai upaya memacu kinerja kepada Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Punguan Liar Kota Bengkulu diberikan honorarium setiap bulannya yang besarannya diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu.
- Undang-Undang Nomor 6Drt. Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004 , UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Bengkulu. Dimuat uraian standar biaya honorarium.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
|