PERUBAHAN ATAS PERWAL BENGKULU NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dilaksanakan Secara Terpadu Satu Pintu Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu Berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu yang harus dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
- UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 64 Tahun 2016, PP No. 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/MENKES/PER/XII/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Dimuat mengenai perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
- Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|