Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2018

Pencabutan Perwal Bengkulu Nomor 06A Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi UPTB Keluarga Berencana Kecamatan Kota Bengkulu dan Perwal Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pembentukan UPTD Pengelola Rumah Susun Sewa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Rumah Susun Sewa Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu. Dimuat tentang pencabutan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06.A Tahun 2008 dan Nomor 22 Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perwal Bengkulu Nomor 06A Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi UPTB Keluarga Berencana Kecamatan Kota Bengkulu dan Perwal Bengkulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pembentukan UPTD Pengelola Rumah Susun Sewa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
06 April 2018
Tanggal Pengundangan
06 April 2018
Tanggal Berlaku
06 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 26
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan