Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2018

Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikotaini mengatur tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, kedudukan dan tugas, pola hubungan kerja, jalur koordinasi, harmonisasi, sinkronisasi, dan konsultasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah dan Badan Daerah, staf ahli,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 24
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan