TAMBAHAN-PENGHASILAN-BERDASARKAN-KONDISI-KERJA-KEPADA-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-SEBAGAI-PERENCANA-PEMBANGUNAN DAERAH, PENGELOLA-KEUANGAN-DAERAH,-PENGAWAS-DAERAH -DAN-KEPALA-SEKOLAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Sebagai Perencana Pembangunan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Pengawas Daerah Dan Kepala Sekolah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai Perencana Pembangunan Daerah dan Pengelola Keuangan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016;
b. bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a, tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai Perencana Pembangunan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Pengawas Daerah dan Kepala Sekolah
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN DAN MAKSUD ; 3.KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN; 4.BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 5.PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 6.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 5
|