Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 18 Tahun 2018

Standar Jasa Pelayanan Pramuwisata Khusus Dan Pramuwisata Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.KARTU TANDA PENGENAL PRAMUWISATA KHUSUS; 3.STANDAR JASA PELAYANAN PRAMUWISATA KHUSUS; 4.HAK DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA KHUSUS; 5.SANKSI ADMINISTRATIF; 6.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7.PENDANAAN; 8.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Jasa Pelayanan Pramuwisata Khusus Dan Pramuwisata Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.2018 No.18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan