PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-41-TAHUN-2015-TENTANG-PENGELOLAAN-KEUANGAN-DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- 3
|