Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2018

Besaran Honorarium, Jasa Narasumber/Tenaga Ahli Dan Pengganti Transport Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS HONORARIUM, JASA NARA SUMBER/TENAGA AHLI DAN PENGGANTI TRANSPORT; 3. BESARAN HONORARIUM, JASA NARASUMBER/TENAGA AHLI DAN PENGGANTI TRANSPORT.; 4. KETENTUAN PENUTUP; 5. ; 6. ; 7. ; 8. ; 9. ; 10. ; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Besaran Honorarium, Jasa Narasumber/Tenaga Ahli Dan Pengganti Transport Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018 No.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1128 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan