BESARAN-HONORARIUM,-JASA-NARASUMBER/TENAGA-AHLI-DAN-PENGGANTI-TRANSPORT-BAGI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DAN-NON-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium, Jasa Narasumber/Tenaga Ahli Dan Pengganti Transport Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa besaran honorarium, Jasa Narasumber /Tenaga Ahli dan pengganti transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Honorarium, Jasa Nara Sumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah tidak sesuai dan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Honorarium, Jasa Nara Sumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS HONORARIUM, JASA NARA SUMBER/TENAGA AHLI DAN PENGGANTI TRANSPORT; 3. BESARAN HONORARIUM, JASA NARASUMBER/TENAGA AHLI DAN PENGGANTI TRANSPORT.; 4. KETENTUAN PENUTUP; 5. ; 6. ; 7. ; 8. ; 9. ; 10. ; 11. ; 12. ; 13. ; 14. ; 15. ; 16. ; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Honorarium, Jasa Narasumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport Bagi PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10
|