Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018

PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS yang bekerja pada hari kerja yang telah ditetapkan diberikan Uang Makan. PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar Perangkat Daerah induknya, uang makan dibayarkan oleh instansi tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. Pembayaran Uang Makan dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1509 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil
    Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan