Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2018

PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Pembiayaan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif dan Desinsentif, Kelembagaan, Sistem Informasi dan Penyuluhan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2018
Sumber
LD 2018 No.4 SERI E/NOREG 7.9/2018
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan