PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BANGKA-BARAT-NOMOR-1-TAHUN-2016-TENTANG-PEDOMAN-PENCALONAN-PENGANGKATAN-PELANTIKAN-DAN-PEMBERHENTIAN-KEPALA-DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018 No.3 SERI E/NOREG 7.7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat , untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2016;
- Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2016
- 18
|