Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang semula berjumlah Rp738.804.557.947,- bertambah sejumlah Rp40.389.495.752,- sehingga menjadi Rp779.194.053.699,-. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut tercantum dalam 9 (sembilan) Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat