Dalam Peraturan ini diatur tentang laporan keuangan TA 2016 yang memuat ketentuan: laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas lapooran keuangan (CaLK). Perda ini juga memuat mengenai rincian laporan realisasi anggaran. Perda ini dilengkapi dengan 8 lampiran, yaitu sebagai berikut. Lampiran I : LRA Lampiran II : Neraca Lampiran III : Laporan arus kas Lampiran IV : Laporan operasional Lampiran V : Laporan perubahan saldo anggaran lebih Lampiran VI : Laporan perubahan ekuitas Lampiran VII : CaLK Lampiran VIII : Ikhtisar laporan keuangan BUMD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat