Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 44/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan
dan/atau bencana aJam perlu diberikan bantuan baik berupa
tenaga maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas Palang
Merah Indonesia;
b. bahwa guna mendukung pembefian bantuan sebagaimana
dimaksud huruf a, diperlukan pengumpulan dana dari
masyarakat melalui kegiatan Bulan Dana Palang Merah
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bulan Dana Palang Merah Indonesia di Kabupaten
Pacitan Tahun 2018.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang atau Barang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial; Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 tentang
Perhimpunan Palang Merah Indonesia; Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999
tentang Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Kepada
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia ;
- Pengaturan ini mengatur tentang pelaksanaan bulan dana Palang Merah Indonesia, Besaran Sumbangan, Pengelolaan dan penggunaan dana serta peruntukannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- 3 Halaman
|