Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 30/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERBUP NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
ABSTRAK: |
- dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan tidak ada lagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta guna tertib administrasi, perlu melakukan pencabutan atas pengaturan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pacitan (Berita Daerah
Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 44) dianggap perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pacitan
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887), Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4), Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan F\ingsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan.
- Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pacitan dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku oleh Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
- Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pacitan
- 2 Halaman
|