Pembentukan UPT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 27/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahtm 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pacitan;
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPT pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
3. UPT Balai Latihan Kerja;
4. UPT Pengelola Dana Bergulir;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
- 8 Halaman
|