Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2018

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERHUBUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan yang meliputi pembentukan, kedudukan, Tugas dan Fungsi, kelas dan susunan organisasi, jabatan fungsional, lokasi dan wilayah kerja UPT Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta pedoman mengenai Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERHUBUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2018
Tanggal Berlaku
15 Maret 2018
Sumber
BD 25/2018
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan