Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPT pada Dinas Pertanian; 3. UPT Pelaksana Penyuluhan Pertanian; 4. UPT Rumah Potong Hewan; 5. UPT Pusat Kesehatan Hewan; 6. UPT Taman Teknologi Pertanian; 7. Tata Kerja; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup; 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat