Pembentukan UPT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 21/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan;
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPT:
a. UPT Pengelolaan Jalan; dan
b. UPT Pengelolaan Sumber Daya Air.
3. Tata Kerja;
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
- 9 Halaman
|